Jumat, 26 Februari 2016

Fire Alarm System

Fire Alarm System

Alarm secara umum dapat didefinisikan sebagai bunyi peringatan atau pemberitahuan (Wikipedia)
Fire alarm ; Sistem yg telah terintegrasi , di-desain, diinstal, guna mendeteksi adanya kebakaran, memberi peringatan, dan ditindaklanjuti (manual/otomatis) yg terhubung oleh sistem deteksi.

System fire alarm :
1. Non addressable system (Konvesional)
Sinyal potensi kebakaran diterima oleh Master Control Panel Alarm | (MCFA) dari semua detector.
(Available untuk lingkup area yg kecil, pertokoan, ruko atau ruang2).

2. Semi Addresable system
Sistem pengelompokan, zone, area, based on area pengawasan.
Pada saat detektor atau alat penerima masukan lainnya memberikan sinyal, maka MCFA akan meresponnya  berdasarkan zone yg mengumpannya.
3. Full addressable system
Semua detector dn alat pemberi masukan mempunyai alamat yg sepesifik, sehingga pemadaman langsung ke titik fire.

Jenis fire detector :
1. Nyala (Flame detector)
Sample ; Ulta violet ( sensisitif terhadap cahaya api yg kebiruan)
- Biasanya untuk melindungi area terbakar yg mengeluarkan sinar cahaya putih kebiruan (alcohol, natrium, dll)
infra red (senisitif trhdp cahaya nyala api)
- terinstal di ruangan besar, gudang/logistic material mudah terbakar, dll

2. Panas (Heat detector)
Fixed temp.
- Peka terhadap panas dgn suhu yg ditentukan (60, 70, 80 derajat cel, dst)
Terinstal diruangan agak panas ; ruang mesin, generator listrik, dsb.

3. Asap (Smoke detector)
      Ion
- Detector yg dilengkapi dgn radio aktif diberi muatan listrik memancarkan ion + dan ion – , dgn muatan seimbang
Biasanya terpasang di area office, area terlarang untuk merokok, dll
- photo electric
detector yang dilengkapi dengan pemancar cahaya infra merah dan penerima cahaya infra merah , jika pada suatu area memancarkan asap yg mengurangi nilai cahaya yg ditangkap oleh detector maka alat ini akan bekerja.
Biasanya terpasang di area gudang, atau suatu tempat dgn kadar asap yg ringan.

(Ringkasan dari berbagai sumber)

Thanks,
Dede K.
25/2/2016

Scafollding / Perancah

Scafollding / perancah

Definisi :

Bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran  (Permenaker No. 1 th. 1980 ps.1 point a)

Jenis scaffolding :
1. Perancah Frame (Scaffolding Frame)
2. Perancah tiang pipa (Single Pipe Scaffolding)
3. Perancah beroda (Movable Scaffolding)

Istilah dalam scaffolding

1. Acces platform/Cat walk : Lantai kerja yang digunakan sebagai jalur masuk personil dan material ke atau dari lantai kerja
2. Adjustable base plate : Pondasi pada landasan yang dilengkapi dengan penyetel .
3. Frame scaffolding : Rangka scaffolding yang dibuat secara fabrikasi termasuk rangka penyilang dan perlengkapannya.
4. Midlerail : Rel bagian tengah scaffolding agar pekerja tidak jatuh waktu bekerja    sambil duduk.
5. Guard rail/ Hand Rail : Rel pengaman pekerja dan juga sebagai tempat mencantolkan safety belt, agar pekerja lebih aman.
6. Joint pin : Pasak penyambung dua buah pipa yang terpasang pada ujung pipa.
7. Moveble scaffolding : Scaffolding yang berdiri sendiri dan dapat berpindah dan dilengkapi roda pada bagian bawah tiang.
8. Warning sign: Rambu Keselamatan yang di pasang
9. Responsible Tagging : Label yang mencantumkan orang bertanggung jawab terhadap Scaffolding.
10. Swivel Clamp : Penyambung /clamp gerak  untuk pengikat pipa / Frame
11. Fix Clamp : Penyambung /clamp kaku untuk mengikat pipa / Frame
12. Sole plate : Lapisan yang digunakan untuk mendistribusikan berat beban melalui plat landasan tanah atau struktur lain.
13. Standart/main Frame : Rangka tegak berfungsi sebagai penguat struktur.
14. Cross brace : rangka menyilang tegak yang dipasang berbentuk sudut pada bangunan atau struktur tetap.
15. Bay : Luas bidang mendatar dibatasi oleh 4 buah standar yang saling berdekatan.
16. Toe Board : Dinding pengaman kaki dan  menjaga mateial dilantai kerja tidak jatuh
17. Stairs Ladder : Tangga Diagonal yang mempunyai lantai ( Walk step plate ) yang terpasang dalam Kontruksi Scaffolding.
18. Additional vertical pipe : Pipa penguat sambung frame
19. Additional Horizontal pipe : Pipa penguat frame yang  dipasang di bagian bawah dekat roda atau adjustable jack base
20. Diagonal support pipe : Pipa penunjang scaffolding untuk menjaga scaffolding tidak roboh
21. Arm lock : Plate pengunci Sambungan antara frame
22. Custer : Roda scaffolding
23. Scaffold Inspector : Orang yang mempunyai kewenangan memeriksa Scaffolding.


(Ringkasan dari berbagai sumber)

Referensi  : 
1. UU No. 1 Th. 1970 – Keselamatan kerja
2. Permenaker No. 1 th. 1980 – K3 pada konstruksi bangungan
3. ANSI/ASSE A10.8-2011 Scaffolding Safety Requirements

Thanks,
(Dede)26/2/2016